KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH
INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENGEMBANGAN KURIKULUM
DOSEN
PENGAMPU :
BAPAK
AYUHAN, MA.
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
IX
IKA
RAHMAWATI
LENI
MELANI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JAKARTA
2014 M/1435 H
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Alhamdulillahirrabbil’alamin, shalawat dan salam senantiasa kita panjatkan
kepada Nabi Muhammad SAW. Segenap rasa syukur Tim Penyusun panjatkan ke hadirat
Allah SWT, atas kemurahan hatiNya dan keluasan ilmuNya, sehingga memudahkan
kami dalam menyusun makalah ini.
Tidak
lupa terimakasih kami ucapkan kepada dosen pengampu kami Bapak Ayuhan, MA.,
yang telah berkenan membimbing kami dalam menyelami ilmu tentang kurikulum.
Tidak
lupa pula terimakasih kami ucapkan kepada rekan-rekan kami yang senantiasa
berkenan untuk berbagi ilmu dengan kami.
Makalah
ini berisikan pengetahuan tentang segala hal mengenai KTSP, mulai dari
pengertian, landasan, prinsip-prinsip, dan sebagainya, yang semuanya itu
merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh kita semua, terutama
yang berada dalam dunia pendidikan.
Semoga
makalah ini dapat menambah kekayaan ilmu yang kita miliki. Akhir kata Tim
penyusun mengucapkan selamat membaca.
Mei
2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
B. Saran26
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, serta
mandiri dan bertanggung jawab terhadap dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran demi
tercapainya tujuan pendidikan nasional diperlukan seperangkat rencana yang
sistematis mengenai tujuan, isi, bahan ajar, dan cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran yang disebut dengan kurikulum.
Demi meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah terus
berupaya untuk melakukan pengembangan kurikulum dengan melakukan
perubahan-perubahan terhadap kurikulum, baik itu sebagian maupun seluruhnya,
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Salah satu bentuk hasil dari perubahan-perubahan
tersebut adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan
kurikulum yang penyusunan dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh satuan
pendidikan, di mana pengembangannya berlandaskan Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, serta Peraturan Menteri tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta bertujuan
untuk menjadikan satuan pendidikan mandiri dan berdaya dalam melakukan pengembangan
kurikulum.
Karakteristik KTSP dapat terlihat dari optimalisasi
kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme
tenaga kependidikan, serta sistem penilaian yang dilakukan oleh sekolah dan
satuan pendidikan.
Untuk melakukan pengembangan kurikulum, ada
prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, di mana prinsip-prinsip tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan saling menunjang dalam
melakukan pembelajaran yang terprogram dan efektif untuk mencapai kompetensi
yang diinginkan.
Proses
penyusunan KTSP diawali dengan melakukan analisis konteks (analisis SWOT) yang
dimiliki oleh sekolah dan masyarakat serta lingkungan sekitar. Agar proses
penyususnan KTSP bisa berjalan dengan baik, setidaknya ada tujuh langkah yang
harus dijalankan, selain itu penyusunan KTSP harus sesuai dengan mekanisme yang
telah ditetapkan, setelah selesai disusun maka KTSP disahkan oleh pihak-pihak
yang memegang wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
Setelah
pengesahan KTSP dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harius dilakukan
adalah mengimplementasikan KTSP ke dalam aktivitas pembelajaran, agar dapat
diketahui sejauh mana penyusunan/pengembangan KTSP bisa mencapai hasilnya.
B. PERUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan KTSP?
2.
Seperti apa landasan yang digunakan
dalam penyusunan KTSP?
3.
Apa saja tujuan KTSP?
4.
Seperti apakah karakteristik KTSP?
5.
Apa saja prinsip-prinsip yang dipegang
dalam KTSP?
6.
Apa saja komponen KTSP?
7.
Bagaimanakah proses menyusun KTSP
dilakukan?
8.
Apa saja langkah-langkah yang harus
dijalankan dalam penyusunan KTSP?
9.
Bagaimanakah mekanisme penyusunan KTSP?
10. Siapa
saja yang berhak melakukan pengesahan KTSP?
11. Bagaimanakah
implementasi KTSP ke dalam pembelajaran?
C. PEMBATASAN MASALAH
Karena keterbatasan waktu, tenaga, dan dana yang
tersedia, maka Tim Penyusun membatasi pembahasan terpusat pada masalah mengenai
KTSP saja.
D. TUJUAN PENYUSUNAN
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan
Kurikulum, makalah ini juga dibuat untuk mengetahui :
1.
Pengertian Kurikulum
2.
Landasan Penyusunan KTSP
3.
Tujuan KTSP
4.
Karakteristik KTSP
5.
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
6.
Komponen KTSP
7.
Proses Menyusun KTSP
8.
Langkah-langkah dalam Penyusunan KTSP
9.
Mekanisme Penyusunan KTSP
10. Pengesahan
KTSP
11. Implementasi
KTSP
BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
A. PENGERTIAN KTSP
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Bab I (Ketentuan
Umum) Pasal 1 ayat 15, dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan.[1]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar
yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang
bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan (PPRI No 19 Tahun 2005 tentang SNP Bab I Pasal 1 ayat 22).[2]
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi, dengan memberikan
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, agar memiliki keleluasaan dalam
mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya
sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat
dengan melibatkan masyarakat.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki full authority and responsibility dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, sehingga sekolah
dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas,
mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar,
serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.[3]
B. LANDASAN PENYUSUNAN KTSP
KTSP disusun dan dikembangkan dengan berlandaskan Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab X (Kurikulum), yang terdiri dari :
a.
Pasal 36 :
1)
Ayat (1) :
Pengembangan Kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2)
Ayat (2) :
Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)
Ayat (3) :
Kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan :
a)
Peningkatan iman dan takwa;
b)
Peningkatan akhlak mulia;
c)
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik;
d)
Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e)
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
f)
Tuntutan dunia kerja;
g)
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
h)
Agama;
i)
Dinamika perkembangan global; dan
j)
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
4)
Ayat (4) :
Ketentuan mengenai
perkembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Pasal 37 :
1)
Ayat (1) :
Kurikulum Pendidikan
Dasar dan Menengah wajib memuat :
a)
Pendidikan agama;
b)
Pendidikan kewarganegaraan;
c)
Bahasa;
d)
Matematika;
e)
Ilmu Pengetahuan Alam;
f)
Ilmu Pengetahuan Sosial;
g)
Seni budaya;
h)
Pendidikan jasmani dan olahraga;
i)
Keterampilan/kejuruan; dan
j)
Muatan lokal.
2)
Ayat (2) :
Kurikulum Pendidikan
Tinggi wajib memuat :
a)
Pendidikan agama;
b)
Pendidikan kewarganegaraan; dan
c)
Bahasa.
3)
Ayat (3) :
Ketentuan mengenai
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
c.
Pasal 38 :
1)
Ayat (1) :
Kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)
Ayat (2) :
Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh satuan kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar, dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
3)
Ayat (3) :
Kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari :
a.
Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 :
1)
Ayat (13) :
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2)
Ayat (14) :
Kerangka
Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan KTSP dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
3)
Ayat (15) :
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
b.
Bab III (Standar Isi), Bagian kedua
{Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 6 :
1)
Ayat (1) :
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas :
a)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian;
c)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d) Kelompok
mata pelajaran estetika;
e)
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
2)
Ayat (2) :
Kurikulum
untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran
yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3)
Ayat (3) :
Satuan
pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan
kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
4)
Ayat (4) :
Setiap
kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman/dan atau
penghayatan peserta didik.
5)
Ayat (5) :
Semua
kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peseta didik
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6)
Ayat (6) :
Kurikulum
dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan
pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung,
serta kemampuan berkomunikasi.
c.
Bab III (Standar Isi), Bagian kedua
{Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 8 :
1)
Ayat (1) :
Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada
setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2)
Ayat (2) :
Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar.
3)
Ayat (3) :
Ketentuan
mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
d.
Bab III (Standar Isi), Bagian kedua
{Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 9 :
1)
Ayat (1) :
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
2)
Ayat (2) :
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
3)
Ayat (3) :
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan
tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan
kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika, dan/atau matematika.
4)
Ayat (4) :
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi
diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
e.
Bab III (Standar Isi), Bagian keempat
{Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan}, Pasal 16 :
1)
Ayat (1) :
Penyusunan
kurikulum pada setiap satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
2)
Ayat (2) :
Panduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya :
a)
Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK /MAK pada jalur
pendidikan formal kategori standar;
b)
Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK /MAK pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri;
3)
Ayat (3) :
Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
4)
Ayat (4) :
Panduan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model
kurikulum satuan pendidikan kegamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5)
Ayat (5) :
Model-model
kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4)
sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila
menggunakan sistem paket dan model kurikulum satuan pendidikan apabila
menggunakan sistem kredit semester.
f.
Bab III (Standar Isi), Bagian keempat
{Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan}, Pasal 17 :
1)
Ayat (1) :
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP /MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
2)
Ayat (2) :
Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk MI,
MTs, MA, dan MAK.
3)
Ayat (3) :
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C
ditetapkan oleh Dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan
standar kompetensi lulusan.
4)
Ayat (4) :
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu
standar nasional pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar isi untuk pendidikan dasar
dan menengah, Pasal 1 Ayat (1) :
Standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar
isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah, Pasal 1 :
a.
Ayat (1) :
Standar
Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
b.
Ayat (2) :
Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.
5.
Peraturan Manteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No.22
(standar isi) dan No. 23 (SKL) Tahun 2006,
a.
Pasal 1 :
1)
Ayat (1) :
Satuan
Pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a)
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b)
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan pasal
25 sampai dengan pasal 27;
c)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
d) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
2)
Ayat (2) :
Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
dari standar isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah.
3)
Ayat (3) :
Pengembangan dan
penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan
panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4)
Ayat (4) :
Satuan pendidikan dasar
dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
5)
Ayat (5) :
Kurikulum satuan
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar
dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah atau komite
madrasah.
b.
Pasal 2 :
1)
Ayat (1) :
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menegah
mulai tahun ajaran 2006/2007.
2)
Ayat (2) :
Satuan
pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan menteri
pendidikan nasional No. 22 tahun 2006 Tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
C. TUJUAN KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian wewenang
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3.
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[4]
D. KARAKTERISTIK KTSP
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari
bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan
serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tersebut, maka karakteristik KTSP
adalah :
1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah
dan satuan pendidikan.
KTSP memberikan otonomi
yang luas kepada sekolah dan satuan pendidikan disertai seperangkat tanggung
jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat;
mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik
serta tuntutan masyarakat; juga menggali dan mengelola sumber dana sesuai
dengan prioritas kebutuhan.
2.
Partisipasi masyarakat dan orangtua yang
tinggi.
Orangtua peserta didik
dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi
melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
Kepala sekolah adalah
manajer pendidikan profesional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola
segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan. Guru-guru yang
direkrut oleh sekolah adalah pendidik profesional dalam bidangnya
masing-masing, sehingga mereka bekerja berdasarkan pola kinerja profesional
yang disepakati bersama untuk memberi kemudahan dan mendukung keberhasilan
pembelajaran peserta didik. Dalam pengambilan keputusan, kepala sekolah
mengimplementasikan proses “bottom up”
secara demokratis, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap keputusan
yang diambil beserta pelaksanaannya.
4.
Tim kerja yang kompak dan transparan.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam pendidikan bekerjasama secara harmonis sesuai dengan posisinya
masing-masing untuk mewujudkan suatu sekolah yang dapat dibanggakan oleh semua
pihak. Mereka tidak saling menunjukkan kuasa atau paling berjasa, tetapi
masing-masing berkontribusi terhadap upaya peningkatan mutu dan kinerja sekolah
secara keseluruhan.[5]
E. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan tuntutan lingkungan.
2.
Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta
jenis pendidikan, tanpa membedakan SARA. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan iptek
dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum
harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi,
kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir, kreatifitas sosial, kemampuan
akademik, dan keterampilan vokasional.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, informal, dan nonformal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
Kepentingan nasional
dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan
era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka NKRI.[6]
F. KOMPONEN KTSP
Dalam garis besarnya KTSP memiliki enam komponen
penting sebagai berikut :
1.
Visi dan Misi
Visi adalah suatu
pandangan tentang suatu harapan yang ingin diraih di masa yang akan datang setelah
menjalankan suatu rencana.
Misi adalah suatu tugas
yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan suatu visi.
Contoh Visi :
Dengan Iman dan Taqwa,
Kualitas Pembelajaran di Sekolah Al Mu’minun Terunggul di Bandung pada Tahun
2010
Contoh Misi :
Mengembangkan pembelajaran
berbasis iman dan taqwa, serta mendukung nilai-nilai luhur budaya masyarakat setempat.[7]
2.
Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan
satuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan KTSP. Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
Pendidikan Dasar (SD dan SMP sederajat),
bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Pendidikan menengah (SMA sederajat),
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK sederajat),
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruannya.[8]
3.
Menyusun Kalender Pendidikan
Penyusunan kalender
pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan
hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam
waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu
libur dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan
dengan menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua
kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang terdiri atas 34 minggu.
Berdasarkan hal
tersebut, dapat ditetapkan dan dikembangkan jumlah kompetensi dasar dan waktu
yang tersedia untuk menyelesaikan kompetensi dasar, jumlah ulangan harian dan
ulangan umum, serta jumlah waktu cadangan.[9]
4.
Struktur Muatan KTSP
Struktur muatan KTSP
bisa dijelaskan sebagai berikut :
a.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan dijabarkan dalam PPRI No.19
Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Kedua {Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum} Pasal 7.
b.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.[10]
c.
Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan
diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Untuk SMK,
kegiatan pengembangan diri bertujuan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, kegiatan pengembangan diri
ditekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.[11]
d.
Pengaturan Beban Belajar
Ketentuan mengenai
beban belajar pada masing-masing tingkat satuan pendidikan dijabarkan dalam
PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Ketiga {Beban
Belajar} Pasal 10.
e.
Kenaikan kelas, Penjurusan, dan
Kelulusan
Kenaikan kelas,
penjurusan dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh
BSNP, dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab X (Standar Penilaian
Pendidikan). Namun karena dalam pelaksanaannya guru dan kepala sekolah yang
lebih mengetahui karakteristik peserta didiknya, maka guru dan kepala sekolah
dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik.
f.
Pendidikan kecakapan Hidup
Ketentuan mengenai
pendidikan kecakapan hidup pada masing-masing tingkat satuan pendidikan
dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi),
Bagian Ketiga {Beban Belajar} Pasal 13.
g.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Ketentuan mengenai pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global pada masing-masing tingkat satuan
pendidikan dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar
Isi), Bagian Ketiga {Beban Belajar} Pasal 14.
5.
Silabus
Silabus dapat
didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi
atau materi pelajaran”(Salim, 1987 : 98). Istilah silabus digunakan untuk
menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari
SK dan KD yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu
dipelajari siswa dalam rangka pencapaian SK dan KD.[12]
6.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang
akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah
seorang guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri atau bukan) diharapkan bisa
menerapkan pembelajaran secara terprogram. Oleh karena itu, RPP harus mempunyai
daya terap (applicable) yang tinggi.
Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam
menjalankan profesinya.[13]
G. PROSES MENYUSUN KTSP
Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan
melakukan analisis konteks terhadap hal-hal sebagai berikut :
1.
Analisis potensi, kekuatan, dan
kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan
peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administrasi, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah.
2.
Analisis peluang dan tantangan yang ada
di masyarakat dan lingkungan sekitar, baik yang bersumber dari komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia
kerja, serta sumber daya alam dan sosial budaya.
3.
Mengidentifikasi Standar Isi dan SKL
sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
Setelah
analisis konteks, dilanjutkan dengan melakukan School review, yaitu suatu proses untuk mengembangkan seluruh
komponen sekolah agar dapat bekerjasama khususnya dengan orangtua dan tenaga
profesional (ahli) untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas lembaga, serta
mutu lulusan. Terakhir melakukan Benchmarking,
yaitu suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai
dalam suatu periode tertentu.[14]
H. LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN
KTSP
Untuk menjalankan proses penyusunan KTSP, setidaknya
ada tujuh langkah yang harus dilaksanakan, yaitu :
1.
Menentukan fokus atau kompetensi dasar
2.
Menentukan variable atau indikator
3.
Menentukan standar
4.
Membandingkan standar dengan kompetensi
5.
Menentukan kesenjangan yang terjadi
6.
Merencanakan target untuk mencapai
standar
7.
Merumuskan cara-cara dan program untuk
mencapai target.[15]
I. MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1.
Pembentukan Tim Kerja
Tim pengembang KTSP
terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), komite sekolah,
dan dalam hal tertentu dapat melibatkan orangtua atau peserta didik.
2.
Penyusunan Draft (Rancangan)
Setelah terbentuk tim
pengembang KTSP, selanjutnya mengembangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari
perumusan visi dan misi satuan pendidikan sampai pada RPP yang siap diaktualiasikan
dalam pembelajaran.
3.
Revisi dan Finalisasi
Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja sekolah/madrasah dan/ atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun ajaran baru.
Kegiatan penyusunan
KTSP secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah lebih
rinci dari masing-masing kegiatan dapat diatur dan dikembangkan oleh tim
penyusun kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.[16]
J. PENGESAHAN KTSP
Dokumen KTSP tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas
kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen KTSP MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen
yang menangani urusan pemerintah di bidang agama.
Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas propinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.[17]
K. IMPLEMENTASI KTSP
Implementasi KTSP adalah suatu proses penerapan ide,
konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktivitas
pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu
sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.[18] Implementasi
kurikulum setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut ini :
1.
Karakteristik kurikulum, yang mencakup
ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di
lapangan.
2.
Strategi implementasi, yaitu strategi
yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran,
lokakarya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat
mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
3.
Karakteristik pengguna kurikulum, yang
meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum,
serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.[19]
Implementasi KTSP akan bermuara pada pelaksanaan
pembelajaran. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan,
yaitu :
1.
Pembukaan
Pembukaan adalah
kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka
pembelajaran. Membuka pelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan
kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal, agar mereka
memastikan diri sepenuhnya untuk belajar. Cara yang dapat dilakukan guru untuk
memulai pembukaan pembelajaran antara lain dengan pembinaan keakraban dan pretest.
2.
Pembentukan kompetensi
Pembentukan kompetensi
peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup
penyampaian informasi tentang materi pokok atau materi standar, membahas materi
standar untuk membentuk kompetensi peserta didik, serta melakukan tukar
pengalaman dan pendapat dalam membahas materi standar atau memecahkan masalah
yang dihadapi bersama.
3.
Penutup
Dalam kegiatan penutup
ini guru harus berupaya untuk mengetahui pembentukan kompetensi dan pencapaian
tujuan pembelajaran, serta pemahaman peserta didik terhadap materi yang telah
dipelajari, sekaligus mengakhiri kegiatan pembelajaran. Ada beberapa kegiatan
yang dapat dilakukan oleh guru untuk menutup pembelajaran, antara lain dengan
meninjau kembali materi yang telah diajarkan, mengadakan evaluasi, dan
memberikan tindak lanjut terhadap materi yang telah dipelajari.[20]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang
pengembangannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, sebagai
strategi untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi,
dengan memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, agar memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat dengan melibatkan masyarakat, yang dikembangkan dengan
berlandaskan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional.
Tujuan KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian sekolah, meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama,
serta meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang
kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Karakteristik yang dimiliki KTSP berupa pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan
orangtua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan professional, dan tim
kerja yang kompak dan transparan.
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
Komponen yang harus ada dalam KTSP adalah : visi dan
misi, tujuan pendidikan Satuan Pendidikan, menyusun kalender pendidikan, struktur
muatan KTSP, silabus, dan RPP.
Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan
melakukan analisis konteks terhadap : potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada
di sekolah dan satuan pendidikan; peluang dan tantangan yang ada di masyarakat
dan lingkungan sekitar; serta standar isi dan SKL sebagai acuan dalam
penyusunan KTSP. Setelah analisis konteks, dilanjutkan dengan melakukan School review, dan terakhir melakukan Benchmarking, yaitu suatu kegiatan untuk
menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu.
Mekanisme penyusunan KTSP terdiri dari : pembentukan
tim kerja, penyusunan draft
(rancangan), serta revisi dan finalisasi.
Dokumen KTSP dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah/madrasah serta diketahui oleh komite sekolah/madrasah dan dinas
kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan/ departemen yang
menangani urusan agama/ dinas propinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
Implementasi KTSP adalah suatu proses penerapan ide,
konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktivitas
pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu
sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.
B. SARAN
Sebagai seorang guru sudah seharusnya kita
mengetahui dan mengenal tentang kurikulum, karena pembelajaran yang kita
lakukan didasarkan pada kurikulum. Jadi kita harus berusaha untuk mempelajari
lagi mengenai kurikulum, terutama KTSP yang hingga saat ini masih digunakan,
agar pengimplementasian kurikulum dapat kita lakukan secara maksimal dan
efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa,
Enco, 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja
Rosdakarya
Mulyasa,
Enco, 2009, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta,
Bumi
Aksara
Masnur
Muslich, 2009, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar
Pemahaman
dan Pengembangan, Jakarta, Bumi Aksara
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional
Pendidikan (SNP)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.22 Tahun 2006 Tentang
Standar
isi untuk pendidikan dasar dan menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 Tentang
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
Peraturan
Manteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan
Permendiknas No.22 (standar isi) dan No.23 (SKL) Tahun 2006
Akhmadsudrajat.files.wordpress.com
Dikti.go.id
[1]Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosdakarya, hlm 19-20
[2]Akhmadsudrajat.files.wordpress.com
[3]Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosdakarya, hlm 20-21
[4]Ibid, hlm 22
[5]Ibid, hlm 29-31
[6]Ibid, hlm 151-153
[7]Ibid, hlm 177
[8]Ibid, hlm 178
[9]Ibid, hlm 179-180
[10]Masnur
Muslich, 2009, KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta, Bumi Aksara,
hlm 13
[11]Ibid, hlm 13-14
[12]Ibid, hlm 23
[13]Ibid, hlm 45
[14]Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja
Rosdakarya, hlm 173
[15]Ibid, hlm 173
[16]Ibid, hlm 184-185
[17]Ibid, hlm 185
[18]Ibid, hlm 178-179
[19]Ibid, hlm 179-180
[20]Ibid, hlm 180-186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar