Kamis, 12 Juni 2014

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH         PENGEMBANGAN KURIKULUM

DOSEN PENGAMPU :
BAPAK AYUHAN, MA.


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IX

IKA RAHMAWATI
LENI MELANI

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2014 M/1435 H

KATA PENGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Alhamdulillahirrabbil’alamin, shalawat dan salam senantiasa kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Segenap rasa syukur Tim Penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas kemurahan hatiNya dan keluasan ilmuNya, sehingga memudahkan kami dalam menyusun makalah ini.
Tidak lupa terimakasih kami ucapkan kepada dosen pengampu kami Bapak Ayuhan, MA., yang telah berkenan membimbing kami dalam menyelami ilmu tentang kurikulum.
Tidak lupa pula terimakasih kami ucapkan kepada rekan-rekan kami yang senantiasa berkenan untuk berbagi ilmu dengan kami.
Makalah ini berisikan pengetahuan tentang segala hal mengenai KTSP, mulai dari pengertian, landasan, prinsip-prinsip, dan sebagainya, yang semuanya itu merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh kita semua, terutama yang berada dalam dunia pendidikan.
Semoga makalah ini dapat menambah kekayaan ilmu yang kita miliki. Akhir kata Tim penyusun mengucapkan selamat membaca.
Mei 2014

         Tim Penyusun





DAFTAR ISI




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, serta mandiri dan bertanggung jawab terhadap dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran demi tercapainya tujuan pendidikan nasional diperlukan seperangkat rencana yang sistematis mengenai tujuan, isi, bahan ajar, dan cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang disebut dengan kurikulum.
Demi meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengembangan kurikulum dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap kurikulum, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Salah satu bentuk hasil dari perubahan-perubahan tersebut adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP merupakan kurikulum yang penyusunan dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh satuan pendidikan, di mana pengembangannya berlandaskan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta bertujuan untuk menjadikan satuan pendidikan mandiri dan berdaya dalam melakukan pengembangan kurikulum.
Karakteristik KTSP dapat terlihat dari optimalisasi kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian yang dilakukan oleh sekolah dan satuan pendidikan.
Untuk melakukan pengembangan kurikulum, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, di mana prinsip-prinsip tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan saling menunjang dalam melakukan pembelajaran yang terprogram dan efektif untuk mencapai kompetensi yang diinginkan.
 Proses penyusunan KTSP diawali dengan melakukan analisis konteks (analisis SWOT) yang dimiliki oleh sekolah dan masyarakat serta lingkungan sekitar. Agar proses penyususnan KTSP bisa berjalan dengan baik, setidaknya ada tujuh langkah yang harus dijalankan, selain itu penyusunan KTSP harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, setelah selesai disusun maka KTSP disahkan oleh pihak-pihak yang memegang wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Setelah pengesahan KTSP dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harius dilakukan adalah mengimplementasikan KTSP ke dalam aktivitas pembelajaran, agar dapat diketahui sejauh mana penyusunan/pengembangan KTSP bisa mencapai hasilnya.

B.     PERUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan KTSP?
2.      Seperti apa landasan yang digunakan dalam penyusunan KTSP?
3.      Apa saja tujuan KTSP?
4.      Seperti apakah karakteristik KTSP?
5.      Apa saja prinsip-prinsip yang dipegang dalam KTSP?
6.      Apa saja komponen KTSP?
7.      Bagaimanakah proses menyusun KTSP dilakukan?
8.      Apa saja langkah-langkah yang harus dijalankan dalam penyusunan KTSP?
9.      Bagaimanakah mekanisme penyusunan KTSP?
10.  Siapa saja yang berhak melakukan pengesahan KTSP?
11.  Bagaimanakah implementasi KTSP ke dalam pembelajaran?

C.    PEMBATASAN MASALAH
Karena keterbatasan waktu, tenaga, dan dana yang tersedia, maka Tim Penyusun membatasi pembahasan terpusat pada masalah mengenai KTSP saja.


D.    TUJUAN PENYUSUNAN
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum, makalah ini juga dibuat untuk mengetahui :
1.      Pengertian Kurikulum
2.      Landasan Penyusunan KTSP
3.      Tujuan KTSP
4.      Karakteristik KTSP
5.      Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
6.      Komponen KTSP
7.      Proses Menyusun KTSP
8.      Langkah-langkah dalam Penyusunan KTSP
9.      Mekanisme Penyusunan KTSP
10.  Pengesahan KTSP
11.  Implementasi KTSP



                                                           








BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

A.    PENGERTIAN KTSP
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 ayat 15, dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[1]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (PPRI No 19 Tahun 2005 tentang SNP Bab I Pasal 1 ayat 22).[2]
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi, dengan memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, agar memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat dengan melibatkan masyarakat.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki full authority and responsibility dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, sehingga sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.[3]

B.     LANDASAN PENYUSUNAN KTSP
KTSP disusun dan dikembangkan dengan berlandaskan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab X (Kurikulum), yang  terdiri dari :
a.       Pasal 36 :
1)      Ayat (1) :
Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Ayat (2) :
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)      Ayat (3) :
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a)      Peningkatan iman dan takwa;
b)      Peningkatan akhlak mulia;
c)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d)     Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e)      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f)       Tuntutan dunia kerja;
g)      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h)      Agama;
i)        Dinamika perkembangan global; dan
j)        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)      Ayat (4) :
Ketentuan mengenai perkembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Pasal 37 :
1)      Ayat (1) :
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memuat  :
a)      Pendidikan agama;
b)      Pendidikan kewarganegaraan;
c)      Bahasa;
d)     Matematika;
e)      Ilmu Pengetahuan Alam;
f)       Ilmu Pengetahuan Sosial;
g)      Seni budaya;
h)      Pendidikan jasmani dan olahraga;
i)        Keterampilan/kejuruan; dan
j)        Muatan lokal.
2)      Ayat (2) :
Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat :
a)      Pendidikan agama;
b)      Pendidikan kewarganegaraan; dan
c)      Bahasa.
3)      Ayat (3) :
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
c.       Pasal 38 :
1)      Ayat (1) :
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)      Ayat (2) :
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh satuan kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
3)      Ayat (3) :
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari :
a.       Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 :
1)      Ayat (13) :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2)      Ayat (14) :
Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan KTSP dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
3)      Ayat (15) :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
b.      Bab III (Standar Isi), Bagian kedua {Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 6 :
1)      Ayat (1) :
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)     Kelompok mata pelajaran estetika;
e)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2)      Ayat (2) :
Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3)      Ayat (3) :
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
4)      Ayat (4) :
Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman/dan atau penghayatan peserta didik.
5)      Ayat (5) :
Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peseta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6)      Ayat (6) :
Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
c.       Bab III (Standar Isi), Bagian kedua {Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 8 :
1)      Ayat (1) :
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2)      Ayat (2) :
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.

3)      Ayat (3) :
Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
d.      Bab III (Standar Isi), Bagian kedua {Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum}, Pasal 9 :
1)      Ayat (1) :
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi.
2)      Ayat (2) :
Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
3)      Ayat (3) :
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika, dan/atau matematika.
4)      Ayat (4) :
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
e.       Bab III (Standar Isi), Bagian keempat {Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan}, Pasal 16 :
1)      Ayat (1) :
Penyusunan kurikulum pada setiap satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
2)      Ayat (2) :
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya :
a)       Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK /MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b)       Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK /MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
3)      Ayat (3) :
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
4)      Ayat (4) :
Panduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan kegamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5)      Ayat (5) :
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
f.       Bab III (Standar Isi), Bagian keempat {Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan}, Pasal 17 :
1)      Ayat (1) :
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP /MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
2)      Ayat (2) :
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang keagamaan untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
3)      Ayat (3) :
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh Dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
4)      Ayat (4) :
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu standar nasional pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah, Pasal 1 Ayat (1) :
Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Pasal 1 :
a.       Ayat (1) :
Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
b.      Ayat (2) :
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
5.      Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No.22 (standar isi) dan No. 23 (SKL) Tahun 2006,
a.       Pasal 1 :
1)      Ayat (1) :
Satuan Pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
a)      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b)      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan pasal 25 sampai dengan pasal 27;
c)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
d)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
2)      Ayat (2) :
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.


3)      Ayat (3) :
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4)      Ayat (4) :
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
5)      Ayat (5) :
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah atau komite madrasah.
b.      Pasal 2 :
1)      Ayat (1) :
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menegah mulai tahun ajaran 2006/2007.
2)      Ayat (2) :
Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 tahun 2006 Tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.



C.    TUJUAN KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian wewenang (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[4] 

D.    KARAKTERISTIK KTSP
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tersebut, maka karakteristik KTSP adalah :
1.      Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
KTSP memberikan otonomi yang luas kepada sekolah dan satuan pendidikan disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat; mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat; juga menggali dan mengelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2.      Partisipasi masyarakat dan orangtua yang tinggi.
Orangtua peserta didik dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan profesional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan. Guru-guru yang direkrut oleh sekolah adalah pendidik profesional dalam bidangnya masing-masing, sehingga mereka bekerja berdasarkan pola kinerja profesional yang disepakati bersama untuk memberi kemudahan dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik. Dalam pengambilan keputusan, kepala sekolah mengimplementasikan proses “bottom up” secara demokratis, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil beserta pelaksanaannya.
4.      Tim kerja yang kompak dan transparan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan bekerjasama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu sekolah yang dapat dibanggakan oleh semua pihak. Mereka tidak saling menunjukkan kuasa atau paling berjasa, tetapi masing-masing berkontribusi terhadap upaya peningkatan mutu dan kinerja sekolah secara keseluruhan.[5]
        
E.     PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
2.      Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan SARA. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan iptek dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir, kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, informal, dan nonformal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.[6]

F.     KOMPONEN KTSP
Dalam garis besarnya KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut :
1.      Visi dan Misi
Visi adalah suatu pandangan tentang suatu harapan yang ingin diraih di masa yang akan datang setelah menjalankan suatu rencana.
Misi adalah suatu tugas yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan suatu visi.
Contoh Visi :
Dengan Iman dan Taqwa, Kualitas Pembelajaran di Sekolah Al Mu’minun Terunggul di Bandung pada Tahun 2010
Contoh Misi :
Mengembangkan pembelajaran berbasis iman dan taqwa, serta mendukung nilai-nilai luhur budaya masyarakat setempat.[7]
2.      Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan satuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan KTSP. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a.       Pendidikan Dasar (SD dan SMP sederajat), bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Pendidikan menengah (SMA sederajat), bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK sederajat), bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[8]

3.      Menyusun Kalender Pendidikan
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang terdiri atas 34 minggu.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditetapkan dan dikembangkan jumlah kompetensi dasar dan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kompetensi dasar, jumlah ulangan harian dan ulangan umum, serta jumlah waktu cadangan.[9]
4.      Struktur Muatan KTSP
Struktur muatan KTSP bisa dijelaskan sebagai berikut :
a.       Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Kedua {Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum} Pasal 7.
b.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.[10]
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Untuk SMK, kegiatan pengembangan diri bertujuan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, kegiatan pengembangan diri ditekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.[11]
d.      Pengaturan Beban Belajar
Ketentuan mengenai beban belajar pada masing-masing tingkat satuan pendidikan dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Ketiga {Beban Belajar} Pasal 10.
e.       Kenaikan kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP, dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab X (Standar Penilaian Pendidikan). Namun karena dalam pelaksanaannya guru dan kepala sekolah yang lebih mengetahui karakteristik peserta didiknya, maka guru dan kepala sekolah dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik.
f.       Pendidikan kecakapan Hidup
Ketentuan mengenai pendidikan kecakapan hidup pada masing-masing tingkat satuan pendidikan dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Ketiga {Beban Belajar} Pasal 13.
g.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Ketentuan mengenai pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global pada masing-masing tingkat satuan pendidikan dijabarkan dalam PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab III (Standar Isi), Bagian Ketiga {Beban Belajar} Pasal 14.
5.      Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”(Salim, 1987 : 98). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian SK dan KD.[12]
6.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri atau bukan) diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Oleh karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (applicable) yang tinggi. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya.[13]

G.    PROSES MENYUSUN KTSP
Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan analisis konteks terhadap hal-hal sebagai berikut :
1.      Analisis potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administrasi, sarana dan prasarana, serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah.
2.      Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, baik yang bersumber dari komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, serta sumber daya alam dan sosial budaya.
3.      Mengidentifikasi Standar Isi dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
Setelah analisis konteks, dilanjutkan dengan melakukan School review, yaitu suatu proses untuk mengembangkan seluruh komponen sekolah agar dapat bekerjasama khususnya dengan orangtua dan tenaga profesional (ahli) untuk mengevaluasi dan menilai efektivitas lembaga, serta mutu lulusan. Terakhir melakukan Benchmarking, yaitu suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu.[14]
H.    LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN KTSP
Untuk menjalankan proses penyusunan KTSP, setidaknya ada tujuh langkah yang harus dilaksanakan, yaitu :
1.      Menentukan fokus atau kompetensi dasar
2.      Menentukan variable atau indikator
3.      Menentukan standar
4.      Membandingkan standar dengan kompetensi
5.      Menentukan kesenjangan yang terjadi
6.      Merencanakan target untuk mencapai standar
7.      Merumuskan cara-cara dan program untuk mencapai target.[15]

I.       MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1.      Pembentukan Tim Kerja
Tim pengembang KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), komite sekolah, dan dalam hal tertentu dapat melibatkan orangtua atau peserta didik.
2.      Penyusunan Draft (Rancangan)
Setelah terbentuk tim pengembang KTSP, selanjutnya mengembangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi satuan pendidikan sampai pada RPP yang siap diaktualiasikan dalam pembelajaran.

3.      Revisi dan Finalisasi
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja sekolah/madrasah dan/ atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun ajaran baru.
Kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah lebih rinci dari masing-masing kegiatan dapat diatur dan dikembangkan oleh tim penyusun kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.[16]

J.      PENGESAHAN KTSP
Dokumen KTSP tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen KTSP MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama.
Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas propinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.[17]

K.    IMPLEMENTASI KTSP
Implementasi KTSP adalah suatu proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktivitas pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.[18] Implementasi kurikulum setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut ini :
1.      Karakteristik kurikulum, yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
2.      Strategi implementasi, yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran, lokakarya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
3.      Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.[19]
Implementasi KTSP akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu :
1.      Pembukaan
Pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran. Membuka pelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal, agar mereka memastikan diri sepenuhnya untuk belajar. Cara yang dapat dilakukan guru untuk memulai pembukaan pembelajaran antara lain dengan pembinaan keakraban dan pretest.
2.      Pembentukan kompetensi
Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok atau materi standar, membahas materi standar untuk membentuk kompetensi peserta didik, serta melakukan tukar pengalaman dan pendapat dalam membahas materi standar atau memecahkan masalah yang dihadapi bersama.
3.      Penutup
Dalam kegiatan penutup ini guru harus berupaya untuk mengetahui pembentukan kompetensi dan pencapaian tujuan pembelajaran, serta pemahaman peserta didik terhadap materi yang telah dipelajari, sekaligus mengakhiri kegiatan pembelajaran. Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru untuk menutup pembelajaran, antara lain dengan meninjau kembali materi yang telah diajarkan, mengadakan evaluasi, dan memberikan tindak lanjut terhadap materi yang telah dipelajari.[20]




























BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang pengembangannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, sebagai strategi untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi, dengan memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, agar memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat dengan melibatkan masyarakat, yang dikembangkan dengan berlandaskan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Tujuan KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian sekolah, meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama, serta meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Karakteristik yang dimiliki KTSP berupa pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarakat dan orangtua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan professional, dan tim kerja yang kompak dan transparan.
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.      Belajar sepanjang hayat.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Komponen yang harus ada dalam KTSP adalah : visi dan misi, tujuan pendidikan Satuan Pendidikan, menyusun kalender pendidikan, struktur muatan KTSP, silabus, dan RPP.
Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan analisis konteks terhadap : potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan; peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar; serta standar isi dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP. Setelah analisis konteks, dilanjutkan dengan melakukan School review, dan terakhir melakukan Benchmarking, yaitu suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu.
Mekanisme penyusunan KTSP terdiri dari : pembentukan tim kerja, penyusunan draft (rancangan), serta revisi dan finalisasi.
Dokumen KTSP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah/madrasah serta diketahui oleh komite sekolah/madrasah dan dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan/ departemen yang menangani urusan agama/ dinas propinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Implementasi KTSP adalah suatu proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktivitas pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.

B.     SARAN
Sebagai seorang guru sudah seharusnya kita mengetahui dan mengenal tentang kurikulum, karena pembelajaran yang kita lakukan didasarkan pada kurikulum. Jadi kita harus berusaha untuk mempelajari lagi mengenai kurikulum, terutama KTSP yang hingga saat ini masih digunakan, agar pengimplementasian kurikulum dapat kita lakukan secara maksimal dan efektif.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Enco, 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja
Rosdakarya
Mulyasa, Enco, 2009, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta,
Bumi Aksara
Masnur Muslich, 2009, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar
Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta, Bumi Aksara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.22 Tahun 2006 Tentang
Standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
Peraturan Manteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.24 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan Permendiknas No.22 (standar isi) dan No.23 (SKL) Tahun 2006
Akhmadsudrajat.files.wordpress.com
Dikti.go.id


[1]Dr. E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosdakarya, hlm 19-20
[2]Akhmadsudrajat.files.wordpress.com
[3]Dr. E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosdakarya, hlm 20-21
[4]Ibid, hlm 22
[5]Ibid, hlm 29-31
[6]Ibid, hlm 151-153
[7]Ibid, hlm 177
[8]Ibid, hlm 178
[9]Ibid, hlm 179-180
[10]Masnur Muslich, 2009, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta, Bumi Aksara, hlm 13
[11]Ibid, hlm 13-14
[12]Ibid, hlm 23
[13]Ibid, hlm 45
[14]Dr. E. Mulyasa, M.Pd., 2008, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung, Remaja Rosdakarya, hlm 173
[15]Ibid, hlm 173
[16]Ibid, hlm 184-185
[17]Ibid, hlm 185
[18]Ibid, hlm 178-179
[19]Ibid, hlm 179-180
[20]Ibid, hlm 180-186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar